Menurut pengertian umum,obat
dapat didefinisikan sebagai bahan yang menyebabkan perubahan dalam
fungsi biologis melalui proses kimia. Sedangkan definisi yang lengkap,
obat adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan (1) pengobatan,
peredaan, pencegahan atau diagnosa suatu penyakit, kelainan fisik atau
gejala-gejalanya pada manusia atau hewan; atau (2) dalam pemulihan,
perbaikan atau pengubahan fungsi organik pada manusia atau hewan. Obat
dapat merupakan bahan yang disintesis di dalam tubuh (misalnya : hormon,
vitamin D) atau merupakan merupakan bahan-bahan kimia yang tidak
disintesis di dalam tubuh.
Penggolongan sederhana dapat diketahui dari definisi
yang lengkap di atas yaitu obat untuk manusia dan obat untuk hewan.
Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang lain, dimana penggolongan
obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan
penggunaan serta pengamanan distribusi.
Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam :
1. Obat Bebas
2. Obat Keras
3. Obat Psikotropika dan Narkoba
Berikut penjabaran masing-masing golongan tsb :
1. OBAT BEBAS
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC = Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
1.1. Obat bebas
Ini merupakan tanda obat yang paling "aman" .
Obat
bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung,
tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam.
Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan.
Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
1.2. Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang
dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter,
memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti
mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya
tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau
kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan
masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga
obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas
yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit
semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak
sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat - obat yang
seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.
Apabila
menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan
resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan
Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki
izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas
Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu
diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak
rusak, Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat, membaca dan
mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat
atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang
Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan),
kontra-indikasi
(yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping
(yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat
(takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang
interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang
dimakan.
2. OBAT KERAS
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya)
yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep
dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan
huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah
antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan
yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan
lain-lain)
Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa
berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan
mematikan.
3. PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA
Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang sudah kita tahu.
Karena
itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi
dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek
atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan
pemakaiannya pada pemerintah.
3.1.PSIKOTROPIKA
Psikotropika
adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang
susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan
timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir,
perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta
mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Jenis –jenis yang termasuk psikotropika:
a. Ecstasy
b. Sabu-sabu3.2. NARKOTIKAAdalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh
tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam
tubuh manusia.Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa
sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan
yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Macam-macam narkotika:
a. Opiod (Opiat)Bahan-bahan opioida yang sering disalah-gunakan :
• Morfin• Heroin (putaw)• Codein • Demerol (pethidina)• Methadone
b. Kokain
c. Cannabis (ganja)
bersambung ....